Repelita.co - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor
Kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Barang bebas PPN
Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.
Berikut ini daftar barang yang bebas PPN.
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:
1. Jasa kesenian dan hiburan
2. Jasa perhotelan
3.Jasa yang disediakan oleh pemerintah
4. Jasa penyediaan tempat parkir
5. Jasa boga atau katering