-->

THR ASN 2022 Aturan Baru Menkeu

 


Repelita.co-- THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.


Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).


"THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR," ujarnya.



Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk ASN diberikan keoada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.

Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah ata sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga," imbuh Sri Mulyani.


Lalu berapa besaran yang akan diterima ?


Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).


"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya," jelasnya.


Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani sudah pastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.


Gaji PNS


Golongan I (lulusan SD dan SMP)


- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Gaji Polisi


Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:


1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)


Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.


Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.


Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.


Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.


Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.


Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.


2. Gaji polisi golongan II (Bintara)


Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.


Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.


Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.


Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.


Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.


Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)


Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.


Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.


Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.


4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)


Perwira Menengah atau Pamen


Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.


Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.


Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)


Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.


Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.


Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.


Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Gaji TNI


1. Golongan I


Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.


Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.


Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.


Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.


Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.


2. Golongan II


Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.


Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.


Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.


Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.


Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.


Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.


3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)


Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.


Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.


Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.


4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)


Perwira Menengah atau Pamen


Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.


Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.


Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)


Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.


Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.


Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.


Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.


Gaji Pensiunan PNS


Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:


- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900


- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000


- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800


- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900


Gaji Jaksa


Di jajaran kejaksaan agung, terdapat kelas jabatan yang berlaku di Indonesia.


1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5


2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6


3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7


4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8


5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9


6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10


7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11


8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12


9. Jaksa Utama Kelas 13


Sedangkan besaran tunjangan jaksa tetap diberikan selain gaji Jaksa


Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.


Tunjangan jaksa itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :


1. Kelas Jabatan 18 : Rp 38,226,000


2. Kelas Jabatan 17 : Rp 33,240,000


3. Kelas Jabatan 16 : Rp 27,577,000


4. Kelas Jabatan 15 : Rp 19,280,000


5. Kelas Jabatan 14 : Rp 17,064,000


6. Kelas Jabatan 13 : Rp 10,936,000


7. Kelas Jabatan 12 : Rp 9,896,000


8. Kelas Jabatan 11 : Rp 8,757,600


9. Kelas Jabatan 10 : Rp 5,979,300


10. Kelas Jabatan 9 : Rp 5,079,200


11. Kelas Jabatan 8 : Rp 4,595,150


12. Kelas Jabatan 7 : Rp 3,915,950


13. Kelas Jabatan 6 : Rp 3,510,400


Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.


Daftar Gaji Jaksa Muda Terlengkap & Terupdate 2021 Sesuai dengan Masa Kerja


Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :


Jaksa Muda Golongan III


1. Golongan III A : Rp 2,579,400 - Rp 4,236,400


2. Golongan III B : Rp 2,688,500 - Rp 4,415,600


3. Golongan III C : Rp 2,802,300 - Rp 4,602,400


4. Golongan III D : Rp 2,920,800 - Rp 4,797,000


Jaksa Muda Golongan IV


1. Golongan IV A : Rp 3,044,300 - Rp 5,000,000


2. Golongan IV B : Rp 3,173,100 - Rp 5,211,500


3. Golongan IV C : Rp 3,307,300 - Rp 5,431,900


4. Golongan IV D : Rp 3,447,200 - Rp 5,661,700


5. Golongan IV E : Rp 3,593,100 - Rp 5,901,200


Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang gaji Jaksa di Indonesia yang terus bertugas menumpas kejahatan hingga kasus korupsi.


Pejabat Tak Terima THR


Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).


“THR untuk seluruh pejabat negara yakni eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” tandas Sri Mulyani.


Walau demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya. Hal yang sama berlaku bagi pensiun.


“Untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga tetap mendapat THR karena mungkin mereka kelompok yang tertahan juga,” jelas dia.


Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).


“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinya,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga kini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (perpres).


“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang ini sedang dalam proses untuk melakukan revisi perpres,” katanya.


Namun dalam keterangan pres yang diterima, Sri Mulyani tidak membahas gaji ke-13 seperti yang sebelumnya tengah ramai dibicarakan.


Dilansir dari Kompas.com,Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.


Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona, seperti yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Dalam SE Menkeu dijelaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 melalui mekanisme revisi anggaran yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel. (tribunnews)

Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()